Pj Wali Kita Pekanbaru, Muflihun meninjau Posko Bapenda Pekanbaru di area CFD. Foto/Ist
PEKANLIVE.COM,PEKANBARU- Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun mengajak masyarakat di Kota Pekanbaru memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah. Mereka bisa memanfaatkan stimulus ini hingga 31 Agustus 2022 mendatang. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru pun membuka posko layanan di area Car Free Day (CFD), Jalan Jendral Sudirman, Minggu (12/6/2022).

Adanya perpanjangan jadwal penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diperpanjang sesuai kebijakan dari Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun. Ia menilai adanya stimulus tentu bisa mendorong masyarakat untuk membayar pajak daerah yang tertunggak. Kebijakan penghapusan denda ini berlaku untuk sebelas sektor pajak di Kota Pekanbaru.

Muflihun menyebut bahwa kebijakan ini merupakan stimulus bagi masyarakat untuk sebelas sektor pajak daerah. Ia menyebut bahwa kebijakan ini diharapkan bisa membantu peningkatan pajak daerah tahun 2022 sehingga potensi yang ada bisa semakin optimal. Ia juga mendorong Bapenda Kota Pekanbaru untuk menggenjot pendapatan daerah dari sektor pajak daerah.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin didampingi Kabid Pengendalian Pajak Daerah, Tengku Deni Muharpan menyebut bahwa pengunjung bisa membayar pajak di posko selama CFD masih berlangsung. Program posko di area CFD merupakan program lanjutan dari program sebelumnya. Ia menyebut bahwa Bapenda Kota Pekanbaru kembali membuka posko pelayanan untuk pembayaran pajak on location.

Program ini juga sudah digagas sebelum pandemi. Keberadaan posko ini untuk mempermudah masyarakat untuk mendapat pelayanan pembayaran pajak. Mereka juga melakukan sosialiasi terhadap penghapusan denda pajak daerah. Penghapusan denda pajak daerah ini meliputi seluruh sektor pajak daerah.
Pajak itu di antaranya PBB sektor perkotaan hingga pemotongan BPHTB 50 persen untuk peningkatan hak pertama kali dari SKGR ke sertifikat. Adanya penghapusan sanksi membuat tren pembayaran jadi meningkat. Masyarakat lebih terpacu ketika sanksi administrasi berupa denda dihapuskan.
Stimulus ini berlaku untuk jenis pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan non-PLN, mineral bukan logam dan batuan dan pajak parkir. Ada juga pajak air tanah, sarang burung walet, PBB dan BPHTB. Masyarakat nantinya cukup membayar pokok piutang pajak. Mereka bisa membayarnya tanpa sanksi administrasi.(galery)