Asisten I Setidako Pekanbaru, Syoffaizal memimpin rapat terkait rencana penerapan SPM di delapan OPD. Foto/Ist
PEKANLIVE.COM,PEKANBARU- Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru segera menerapkan Standar pelayanan Minimal (SPM). OPD tersebut menerapkannya dalam rangka penyusunan sasaran dan penerapan mutu layanan SPM.
Ada delapan OPD yang menerapkannya yakni Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Dinas Sosial Kota Pekanbaru dan Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Pekanbaru. Lalu BPBD Kota Pekanbaru, Satpol PP Kota Pekanbaru, Dinas PUPR Kota Pekanbaru dan Dinas Perkim Kota Pekanbaru.
"Ada penerapan SPM pada beberapa OPD terutama untuk pelayanan publik," terang Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Syoffaizal, Rabu (10/11/2021).
Hal ini sempat menjadi bahasan dalam rapat koordinasi penerapan SPM. Ia menyebut penerapan SPM ini sesuai Perwako No. 122 tahun 2020. Dirinya mengatakan bahwa SPM merupakan enam urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar.
Syoffaizal menyebut bahwa ada delapan OPD penyelengara urusan yang menerapkan SPM. Ia menjelaskan bahwa setiap jenis pelayanan dasar harus memiliki mutu pelayanan dasar. Pemerintah daerah menerapkan SPM untuk pemenuhan jasa layanan dan mutu pelayanan dasar yang diperoleh warga.
"Mutu pelayanan dasar untuk setiap jenis SPM, ditetapkan dalam standar teknis yang disusun oleh perangkat daerah sesuai bidangnya," jelasnya. (redaksi)