Satpol PP Kota Pekanbaru Hadirkan Layanan Lentera Perda

PEKANLIVE.COM,PEKANBARU- Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru resmi menghadirkan layanan aduan LENTERA PERDA (Layanan Terpadu Aduan Perda dan Perkada).

Layanan ini bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun konsultasi atas dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

"Kehadiran layanan ini sebagai bentuk komitmen mewujudkan Kota Pekanbaru yang tertib, aman, dan taat aturan," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, alur layanan diawali dengan pelapor menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Pekanbaru. Mereka juga melampirkan foto atau bukti pelanggaran.

"Bisa datang langsung ke Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru untuk menyampaikan laporan kepada petugas di lokasi tersebut," paparnya.

Laporan kemudian diproses melalui salah satu dari dua alur. Ada alur pengaduan, yaitu pengisian formulir, registrasi dan pemberian bukti lapor oleh petugas hingga diperoleh hasil tindak lanjut.

Ada juga jalur konseling yaitu pengisian formulir, pemberian konseling oleh petugas dan pelaporan hasil kepada Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru. Lalu ditindaklanjuti melalui arahan dan kegiatan.

Petugas yang berwenang selanjutnya memproses dan menindaklanjuti laporan maupun hasil konseling tersebut. Nantinya pelapor menerima informasi resmi mengenai hasil akhirnya.

"Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Call Center 112 atau datang langsung ke MPP Kota Pekanbaru," terangnya. (Redaksi)