Masyarakat Antusias Akses Layanan Eazy Passport di DMDI Riau
Suasana pelayanan Eazy Passport di Sekretariat DMDI Riau, Kamis (16/6/2022). Foto/Ist

PEKANBARU,PEKANLIVE.COM- Masyarakat antusias secara bergantian melakukan pengurusan paspor di Sekretariat Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) Riau, Jalan Diponegoro, Kamis (16/6/2022). Mereka tampak menyerahkan sejumlah dokumen atau berkas kelengkapan. Satu persatu dari mereka difoto oleh petugas dalam pengurusan paspor.

Layanan tersebut merupakan layanan Eazy Passport yang dibuka oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Kanwil Kemenkumham Riau. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Kanwil Kemenkumham Riau, Syahrioma Delavino menjelaskan bahwa layanan ini memungkinkan masyarakat mengurus paspor secara kolektif.

Mereka bisa mengurus paspor secara kolektif di kantor, kampus, komunitas hingga komplek perumahan. "Eazy Passport ini merupakan layanan pembuatan paspor secara kolektif, masyarakat dapat mengajukan layanan ini ke Kantor Imigrasi Pekanbaru," jelasnya.

Menurutnya, ada 43 permohonan yang masuk selama layanan ini berlangsung. Kebanyakan permohonan paspor baru.

Dirinya mengatakan bahwa pihak DMDI mengajukan permohonan untuk melakukan pengurusan paspor kolektif rangka pertukaran kebudayaan Melayu ke Melaka, Malaysia. Pihak kantor imigrasi pun mendatangi Sekretariat DMDI Riau.

Layanan ini memberi kemudahan bagi masyarakat yang hendak mengurus paspor. Mereka tidak lagi perlu datang dan antri di kantor imigrasi.

"Jadi petugas yang datang, untuk membantu pembuatan paspor secara kolektif," jelasnya.

Program Eazy Passport ini melayani pembuatan paspor baru dan penggantian paspor lama. Ada sejumlah syarat yang harus dilengkapi.

Syaratnya yakni e KTP, kartu keluarga dan akte kelahiran/ijazah/buku nikah. Lalu untuk penggantian paspor yang dibuat di dalam negeri di atas 2009 cukup membawa e KTP dan paspor lama. Proses penyelesaian paling lambat empat hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran sesuai dengan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP sesuai dengan paspor lama.

Biaya untuk paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 350.000. Sedangkan paspor 48 halaman elektronik sebesar Rp 650.000. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp 1 juta. (Redaksi)