Pemko Pekanbaru Sudah Ajukan Perwako PSBB ke Pemprov Riau
Kabag Humas Setdako Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman. Foto/Pekanlive.com

PEKANLIVE.COM,PEKANBARU- Pemerintah Kota Pekanbaru sudah mengajukan draf Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mereka mengajukannya ke Pemerintah Provinsi Riau.

Saat ini menanti harmonisasi dengan Peraturan Gubernur Riau terkait PSBB. "Kita sudah serahkan untuk harmonisasi dengan pergubri," terang Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman, Selasa (14/4/2020).

Pemerintah kota tidak langsung memberlakukan PSBB setelah proses harmonisasi tuntas. Ada waktu sosialisasi terkait pemberlakuan PSBB.

Pemerintah kota rencananya melakukan sosialisasi selama dua hingga tiga hari. Ada petugas yang bakal menyampaikan perihal aturan selama PSBB.

Pemberlakuan PSBB seiring meningkatnya kasus covid-19 di Kota Pekanbaru. Ada peningkatan jumlah ODP, PDP hingga kasus positif covid-19.

Pembelakuan PSBB di Kota Pekanbaru sudah memperoleh izin dari Menteri Kesehatan RI. Lampu hijau dari kementrian ini terbit 12 April 2020 kemarin.

Satu poin yakni penetapan PSBB di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Pemerintah Provinsi Riau wajib melaksanakan PSBB seusai ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Lalu secara konsisten mendorong sosialisasi pola hidup bersih dan sehat. PSBB nantinya dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang. Nantinya dapat diperpanjang jika masih ada bukti penyabaran. (redaksi)