Kabag Humas Setdako Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman. Foto/Pekanlive.com
PEKANLIVE.COM,PEKANBARU- Ada sejumlah poin dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru. Poin ini tertuang dalam draf Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru terkait pemberlakuan PSBB.
Walikota Pekanbaru, Firdaus menegaskan bahwa perwako PSBB itu adalah aturan yang harus diikuti. Masyarakat nantinya bisa menjadikan perwako ini sebagai pedoman selama pemberlakuan PSBB.
Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman menyebut ada sejumlah hal yang harus dilaksanakan selama PSBB. Hal tersebut yakni melakukan PHBS, mengenakan masker saat keluar rumah dan hindari kontak dari dekat.
Pemerintah kota juga mengingatkan agar masyarakat tetap di rumah. "Bila ada gejala covid, bisa akses layanan kesehatan," ulasnya Selasa (14/4/2020).
Pada draf itu juga tertuang pembatasan aktivitas yakni penghentian aktivitas di sekolah, meniadakan aktivitas hiburan dalam bentuk apapun hingga meniadakan aktivitas di objek wisata. Pemerintah kota juga meiniadakan sementara kegiatan di rumah ibadah dan fasilitas umum.
Ada juga pembatasan untuk moda transportasi hingga pembatasan aktivitas di tempat kerja. Pemerintah kota juga memperbolehkan beroperasinya sejumlah sektor saat PSBB.Sektor itu di antaranya bergerak di sektor ekonomi.
"Intinya sektor ekonomi tetap bergerak, hanya saat malam aktivitas dibatasi. Saat siang tetap ikuti protokol kesehatan," jelasnya.
Pekerja shift malam tetap bisa bekerja saat pembatasan aktivitas malam. Mereka harus punya surat keterangan dari perusahaan.
Ada juga poin larangan di antaranya tidak boleh keluar rumah tanpa mengenakan masker. Masyarakat juga tidak boleh keluar rumah tanpa alasan yang jelas.
Irba menegaskan sejumlah sanksi menanti dari Tindak Pidana Ringan atau tipiring, denda hingga saksi kurungan tiga bulan.(redaksi)