Suasana pelayanan di Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru.
PEKANLIVE.COM,PEKANBARU- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Irma Novrita mengimbau para orangtua untuk segera mengurus Kartu Identitas Anak (KIA). Mereka bisa datang untuk mengurus KIA ke UPT Disdukcapil Kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru.
Pihaknya juga sudah menerbitkan surat kepada camat dan lurah. Surat ini untuk mengoptimalkan penerbitan KIA.
"Jadi UPT Disdukcapil di kecamatan menerima layanan KIA bagi anak-anak yang berdomisili di Kota Pekanbaru," terangnya, Senin (13/1/2020).
Menurutnya, ada sejumlah persyaratan mengurus KIA. Mereka dapat melampirkan kopian akta kelahiran, kopian kartu keluarga dan KTP el orangtua atau wali.
Pemohon juga bisa menyediakan soft copy dari foto anak berwarna dalam bentuk CD. Syarat satu ini khusus anak di atas lima tahun ini.
"Nantinya seluruh berlas ini bisa diserahkan ke UPT Disdukcapil kecamatan," papar Irma.
Wanita berkerudung ini menyebut bahwa pembuatan KIA adalah upaya dalam memenuhi hak anak. Pemerintah wajib memberi identitas kependudukan kepada seluruh warga negara Indonesia.
Penerbitan KIA ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI No.2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Ia menyebut bahwa anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi sistem kependudukan.
"Pemerintah pun menerbitkan KIA sebagai tanda identitas anak," ulasnya. (redaksi)