Cegah Covid-19, Wako Pekanbaru Perbolehkan ASN Kerja dari Rumah
Suasana di MPP Pekanbaru. Layanan di MPP Pekanbaru masih bisa diakses maayarakat walau dalam upaya pencegahan covid-19.

PEKANLIVE.COM,PEKANBARU- Walikota Pekanbaru, Firdaus MT menerbitkan surat edaran tentang penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Surat edaran ini dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 atau virus corona di lingkungan instansi pemerintah kota.

Satu poinnya yakni memperbolehkan ASN dapat menjalani tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah atau work from home. Namun seluruh kepala OPD dan pejabat eselon II, eselon III dan eselon IV tetap melaksanakan tugasnya.

Mereka juga bisa mengatur jadwal kerja jabatan fungsional tertentu, pelaksana dan THL di bawahnya dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan di rumah secara bergantian. Nantinya harus mempertimbangkan faktor keamanan diri.

Mereka juga harus memastikan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap optimal. Maka sejumlah OPD yang memberi pelayanan langsung harus mengatur jadwal penugasan dengan mempertimbangkan faktor keamanan.

OPD pelayanan langsung di antaranya DPMPTSP Kota Pekanbaru, Disdukcapil Kota Pekanbaru, Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, RSD Madani, Puskesmas dan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. Lalu Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Pekanbaru, Bapenda Kota Pekanbaru, BPBD Kota Pekanbaru, kecamatan dan kelurahan.

Plt Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Azwan menegaskan bahwa ASN yang sedang menjalankan tugas dari rumah harus mengaktifkan nomor ponsel. Mereka juga harus tetap berada di tempat tinggalnya.

"Namun terkecuali ada keadaan mendesak, misal harus memenuhi kebutuhan pangan, faktor kesehatan, faktor keselamatan. Maka tetap gunakan alat pelindung selama di rumah," terangnya, Jumat (20/3/2020).

ASN bisa menggunakan aplikasi sinergi. Mereka juga bisa mengoptimalkan pemanfaatan teknologi. Bahkan bisa melakukan rapat lewat teleconference, video conference, whats app group dan aplikasi lainnya.

Namun pertemuan yang mendesak harus dihadiri langsung ASN dengan mengikuti protokol kesehatan. "Saat rapat jumlah peserta hanya 20 orang. Jaraknya masing-masing satu meter," ujarnya.

Azwan juga menyampaikan bahwa Walikota Pekanbaru pada surat edaran ini mengingatkan agar tergabung dalam tim terpadu kesiapsiagaan penanggulangan covid-19. Mereka yang ada di OPD juga harus melakukan disinfektan di lingkungan kerjanya.

Para ASN pun diingatkan untuk tidak melakukan perjalanan dinas di dalam dan ke luar negeri untuk sementara. Namun terkecuali urusan sangat penting dengan izin kepala daerah.

Proses absensi nantinya masih manual. Mereka nantinya bisa melaksanakan tugas kedinasan dari rumah hingga 31 Maret 2020 mendatang. (redaksi)