36 Persen Bidang Tanah di Pekanbaru Belum Ada Sertifikat
Kepala Kanwil BPN Riau, M.Syahrir. Foto/Pekanlive.com

PEKANLIVE.COM,PEKANBARU - Bidang tanah di Kota Pekanbaru ternyata banyak yang belum terdaftar. Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau menyebut bahwa saat ini 36 persen bidang tanah di Kota Pekanbaru belum punya sertifikat.

Jumlah bidang tanah di Pekanbaru yang sudah punya sertifikat capai 64 persen dari total bidang tanah yang ada di Pekanbaru.

"Kami mengajak pemerintah kota agar seluruh bidang tanah terdaftar," terang Kepala Kanwil BPN Riau, M. Syahrir selepas penyerahan sertifikat PTSL bagi masyarakat Pekanbaru, Kamis (6/2/2020).

Syahrir menyebut bahwa kewajiban pemerintah untuk mendaftarkan bidang tanah yang ada. Adanya bidang tanah belum punya sertifikat rentan terjadi konflik.

Dirinya menyebut bahwa penerbitan sertifikat tanah nol rupiah karena dibiayai APBN. Namun ada biaya selama proses pengurusan tidak ditanggung APBN.

Ada di antaranya biaya materai, tanda batas atau patok, kelengkapan adm penguukuran (AJB, hibah, SKGR, PBB, BPHTB). Masyarakat nantinya bisa memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 ini.

Program ini berlangsung di seluruh kelurahan yang ada di Kecamatan Lima Puluh. Program tersebut juga berangsung di Kelurahan Rejosari dan Kelurahan Bambu Kuning.

BPN Riau sudah menyerahkan ribuan sertifikat PTSL tahun 2019. Ada 3000 lebih sertifikat diserahkan.(redaksi)