PEKANLIVE.COM,PEKANBARU- Tingkat pengelolaan sampah atau pengurangan sampah di Kota Pekanbaru melampaui target nasional. Saat ini pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru mencapai 23,14 persen sedangkan target nasional sekitar 16,12 persen.
Capaian ini tercatat dalam sistem informasi pengelolaan sampah nasional. Kota Pekanbaru cukup bagus dalam pengelolaan sampah dibanding daerah lainnya di Indonesia sehingga melebihi target nasional.

Satu contoh di Kota Medan. Persentase sampah yang tidak terkelola di Kota Medan sebesar 37,10 persen. Sedangkan Kota Pekanbaru pada tahun 2020 sampah yang tidak terkelola atau tidak terangkut ke tempat pembuangan sampah hanya sebesar 5,32 persen.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mendorong Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru untuk mengoptimalkan penanganan sampah. Ia menegaskan bahwa sistem pengangkutan sampah dioptimalkan guna mencegah adanya sampah tidak terangkut.
Optimalisasi angkutan sampah juga untuk memastikan tidak ada tumpukan sampah. Pemerintah kota sudah memiliki dua mitra sebagai operator angkutan sampah.
Kedua operator tersebut yakni PT.Godang Tua Jaya atau GTJ dan PT.Samhana Indah atau SHI. Keduanya menjadi operator dengan masa kontrak terhitung dari 18 Maret 2021 hingga 23 sesember 2021.
PT.GTJ melayani Zona I yakni wilayah Kecamatan Bina Widya, Kecamatan Tuah Madani, Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Marpoyan Damai. Potensi pengangkutan sampah ke TPA Muara Fajar mencapai 355,29 ton setiap harinya.
PT.SHI mengelol sampah di wilayah Zona 2 meliputi Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Lima Puluh, Sail, Pekanbaru Kota, Tenayan Raya, Kulim, Sukajadi dan Kecamatan Senapelan. Potensi pengangkutan sampahnya ke TPA Muara Fajar mencapai 314,03 ton setiap hari.
Sementara untuk wilayah pelayanan Zona 3 dilakukan swakelola oleh Bidang Pengelolaan Sampah DLHK. Wilayahnya meliputi Kecamatan Rumbai, Kecamatan Rumbai Barat dan Kecamatan Rumbai Timur.
Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Marzuki tidak menampik masih ada oknum tidak bertanggung jawab mengganggu proses pengangkutan sampah di pemukiman masyarakat. Kondisi ini menimbulkan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal.
Pihaknya juga mengajak semua pihak ikut peduli agar Pekanbaru bebas sampah segera terwujud. DLHK Kota Pekanbaru memaksimalkan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru dengan membuka line pengaduan masyarakat terkait tumpukan sampah.
Masyarakat bisa menyampaikan pengaduan ke DLHK Kota Pekanbaru. Mereka bisa memyampaikan laporan perihal pengangkutan atau pungutan ilegal.
Oleh sebab itu, perlu kerjasama semua pihak untuk menjaga lingkungan yang bersih. Masyarakat tidak hanya memperhatikan kebersihan lingkungannya masing-masing.
Pihaknya juga mengajak masyarakat ikut menjaga lingkungan umum dengan tidak membuang sampah di TPS liar. Mereka juga mengimbau agar tidak membuang sampah di tepi jalan. (ADV)