PEKANLIVE.COM,PEKANBARU - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru tidak menampik sempat ada upaya menutup seluruh tempat usaha yang buka selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama beberapa hari ini. Upaya ini adalah bentuk tindakan tegas untuk menegakkan aturan kepada masyarakat.
Petugas pun menegaskan agar menutup seluruh aktivitas usaha. Aksi penegakan ini untuk memberi shock terapi atau terapi kejut kepada masyarakat.
Pasalnya masih banyak masyarakat yang beraktivitas di luar saat pemberlakuan PSBB. Upaya tegas dilakukan lantaran upaya persuasif belum memperlihatkan perubahan.
"Ini adalah shock therapy bagi masyarakat, masyarakat sebenarnya didorong tetap di rumah. Guna mencegah penyebaran covid-19," terang Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Rabu (22/4/2020) petang.
Ingot menyebut bahwa tim sudah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PSBB. Tim pun menyepakati tentang adanya pengecualian terhadap sejumlah aktivitas usaha selama PSBB.
Ada sejumlah usaha yang tetap buka selama PSBB. Usaha tersebut tetap buka yakni supermarket, apotek dan toko obat.
Kemudian pasar tradisional, ritel, agen dan distributor boleh buka karena menyediakan kebutuhan pokok bagi masyarakat. SPBU dan pangkalan elpiji juga tetap beroperasi.
Ingot menegaskan bahwa rumah makan, restoran, cafe, kedai kopi dan PKL kuliner bisa tetap buka. Mereka tidak menyediakan tempat untuk konsumsi di tempat itu.
"Tapi syaratnya tidak melayani makan atau minum di tempat, boleh layanan bungkus dan bawa pulang," terangnya.
Toko bahan bangunan dan bengkel tetap buka. Ia juga menyebut bahwa usaha yang berkaitan dengan ketersediaan bahan pokok penting.
Industri tersebut di antaranya pangan, kesehatan, APD, tranportasi dan lainnya. "Kalau bengkel tetap buka marena termasuk kebutuhan penting mendukung transportasi di masa covid-19," terangnya.
Ingot menyebut poin yang ada nantinya bisa bertambah. Hal itu seiring sejumlah item yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat. Ingot menyebut bahwa item yang ada sudah sangat jelas.
Tim di lapangan bakal melakukan penindakan sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru No.74 tahun 2020 tentang Pelaksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru. (redaksi)