Petugas dari Satpol PP Pekanbaru tampak menyita ratusan botol minuman alkohol dari Koro Koro Family, Rabu (8/1/2020) dinihari.
PEKANLIVE.COM,PEKANBARU- Tim Satpol PP Kota Pekanbaru terpaksa menyita ratusan botol minuman alkohol golongan B dari Koro Koro Family Karaoke, Rabu (8/1/2020) dinihari. Petugas menyita minuman alkohol dengan kadar 5 hingga 20 persen.
Mereka menyita minuman alkohol ini karena pengelola tidak bisa memperlihatkan rekomendasi izin usaha perdagangan minuman beralkohol. Pekerja di Koro Koro Family Karaoke pun mengeluarkan satu persatu minuman dari lemari pendingin.
Petugas pun memeriksa gudang penyimpanan di tempat hiburan itu. Banyak minuman alkohol berbagai merek masih tersimpan dalam dus.
Ada 195 botol minuman alkohol yang disita dari Family Karaoke di Jalan HR Soebrantas, Kota Pekanbaru.
"Kami mengamankannya karena pengelola tidak bisa perlihatkan izin menjual minuman alkohol," tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Rabu dinihari.
Menurutnya, pengelola harus mematuhi aturan yang ada. Mereka tidak bisa menjual minuman alkohol dengan kadar di atas lima persen sembarangan.
Pihaknya berencana memanggil pengelola Rabu ini. Ia memanggil pengelola untuk memperlihatkan dokumen izin menjual minuman beralkohol.
"Kita akan panggil pengelola, mereka harus melengkapi dokumen. Bila menjual alkohol di atas lima persen," ulasnya.
Agus mengingatkan pengelola untuk melengkapi dokumen perizinan. Mereka tidak boleh seenaknya menjual minuman alkohol tanpa kantong izin.
Pada razia Rabu dinihari petugas menyita ratusan botol minuman alkohol berbagai merek. Ada 231 botol minuman yang disita pada razia tersebut.(red)