Pedagang di Bundaran Tugu Keris Harus Urus Izin Bila Ingin Tetap Berjualan
Suasana apel saat penataan pedagang di Bundara Tugu Keris, Kota Pekanbaru, Minggu (6/9/2020). Foto/Pekanlive.com

PEKANLIVE.COM,PEKANBARU- Para pedagang di sekitar Bundaran Tugu Keris, Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru harus mengurus izin bila ingin tetap berjualan di sana. Mereka harus mengurus Tanda Daftar Pedagang (TDP).

"Jadi kita coba tata ekonomi masyarakat yang sudah ada di kawasan ini, saat ini kita berupaya memulihkan sektor ekonomi," terang Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut Minggu (6/9/2020).

Ingot menilai kawasan ini punya potensi besar mengembangkan sektor ekonomi di sana. Apalagi banyak pelaku usaha muda di sana.

"Dengan pertimbangan itu, kita tidak menutup. Tapi menata, agar bisa dikembangkan sesuai protokol kesehatan," paparnya.

Saat ini aktivitas pedagang di sekitar Bundaran Tugu Keris dalam proses menuju legalisasi. Ia menyebut belum ada surat keputusan Walikota Pekanbaru layaknya Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Jumlah pedagang yang terdata berjualan di lokasi itu sekitar 150 orang. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) nantinya mengelola kawasan itu sesuai kesepakatan dengan pedagang.

Ada iuran untuk membiayai operasional di kawasan tersebut. Ia menyebut ada retribusi restoran, sampah dan parkir.(redaksi)