DPMPTSP Kota Pekanbaru Sudah Terima 81 Pengajuan Proposal Protokol Kesehatan
Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru. Foto/Pekanlive.com

PEKANLIVE.COM,PEKANBARU- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru sudah menerima 81 pengajuan proposal protokol kesehatan. Mereka mengajukannya agar bisa beroperasi pada masa transisi menuju tatanan normal.

Kebanyakan yang sudah mengajukan adalah hotel. Jumlah hotel yang sudah mengajukan proposal mencapai 40 hotel.

Ada juga tempat hiburan, supermarket, restoran dan usaha lainnya. "Saat ini yang sudah mengajukan ada 81 tempat usaha," terang Sekretaris DPMPTSP Kota Pekanbaru, F Rudi Misdian, Selasa (30/6/2020).

Tim juga melakukan pemeriksaan bersama personel tim gabungan. Mereka sudah memeriksa 57 lokasi tempat usaha yang mengajukan proposal protokol kesehatan.

"Ada sekitar 12 tempat usaha sudah mendapat izin beroperasi tatanan prilaku hidup baru ini," jelasnya.

Pihaknya masih membuka pengajuan proposal tersebut. Ada sejumlah prosedur pengajuan proposal protokol kesehatan mencegah covid-19.

Pelaku usaha bisa datang ke DPMPTSP Kota Pekanbaru di areal MPP Pekanbaru. Mereka bisa mengajukan permohonan dan proposal.

Pelaku usaha harus mengajukan proposal protokol kesehatan karena masih dalam masa transisi menuju tatanan hidup baru. Mereka wajib mengajukannya sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru No. 104 tahun 2020 tentang Pedoman Prilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian dari Covid-19. (redaksi)