PEKANLIVE.COM,PEKANBARU- Walikota Pekanbaru, DR Firdaus MT menerbitkan surat edaran seiring perkembangan penyebaran Covid-19 atau virus corona di Pekanbaru. Ada sejumlah poin dalam surat edaran tersebut.
Satu di antaranya Pemerintah Kota Pekanbaru telah menetapkan status tanggap darurat covid-19. Status ini berlangsung selama 30 hari.
Penerapan status ini terhitung dari 21 Maret 2020 hingga 19 April 2020. Selama penerapan status tanggap darurat ini kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik mulai dari tingkat PAUD/TK hingga perguruan tinggi berlangsung di rumah untuk sementara.
"Proses pembelajaran juga secara online nantinya," terangnya usai rapat bersama forkopimda, tokoh agama dan tokoh masyarakat, Senin (23/3/2020).
Firdaus juga mengingatkan agar kegiatan yang melibatkan orang dalam jumlah yang banyak agar ditunda. Aktivitas keramaian pada tempat hiburan seperti warnet, gelanggang permainan, biliar, bioskop, diskotik, PUB, KTV dan sejenisnya ditiadakan sementara.
Begitu juga dengan kegiatan lain yang melibatkan massa seperti unjuk rasa, pertemuan sosial, politik, budaya, agama dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, konser, pekan paya, festival, bazaar, pameran, pasar malam, resepsi keluarga, kegiatan olahraga, kesenian, pawai hingga karnaval agar ditunda.
Firdaus dalam surat edaran ini juga mengimbau agar rumah makan, restoran dan cafe boleh beroperasi. Namun mengutamakan pelayanan take away atau bawa pulang.
"Sedangkan pelayanan di tempat agar mengatur jarak duduk dengan jumlah terbatas," ulasnya. (redaksi)