Suasana di Mal Pelayanan Publik Pekanbaru. Foto/Pekanlive.com
PEKANLIVE.COM,PEKANBARU- Saat ini baru 33 pelaku usaha di Kota Pekanbaru sudah mengajukan proposal protokol kesehatan. Mereka sudah mengajukannya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) Kota Pekanbaru hingga Selasa (16/6/2020).
Mereka masih memproses berkas pengajuan. Izin operasional terbit setelah tim memeriksa kesiapan protokol kesehatan di tempat usaha.
"Ada 33 pengajuan hingga Selasa," terang Sekretaris DPMPTSP Kota Pekanbaru, F Rudi Misdian, Selasa sore.
Pihaknya masih membuka pengajuan proposal tersebut. Prosedur pengajuan proposal protokol kesehatan mencegah covid-19 tidak sulit.
Pelaku usaha bisa datang ke DPMPTSP Kota Pekanbaru di areal MPP Pekanbaru. Mereka bisa mengajukan permohonan dan proposal.
Nantinya berkas akan diproses melibatkan tim gugus tugas dan instansi terkait. Saat berkas lengkap tim pun melakukan tinjauan lapangan.
"Jika sudah sesuai protokol kesehatan maka izin operasional kembali diterbitkan," paparnya.
Pelaku usaha harus proposal protokol kesehatan karena masih dalam masa transisi menuju tatanan hidup baru. Mereka wajib mengajukannya sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru No. 104 tahun 2020 tentang Pedoman Prilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian dari Covid-19.
Rudi menyebut bahwa pelaku usaha harus melengkapi persyaratan seperti surat persyaratan pemilik usaha bahwa bersedia untuk menjalankan protokol kesehatan. Mereka juga harus membawa KTP dan izin usaha yang sudah terbit.
Mereka juga melampirkan mekanisme tata cara dalam pelaksanaan kegiatan beserta foto. Ada fasilitas cuci tangan dan sabun.
Ada juga thermo scanner, hand sanitizer, mengenakan masker dan melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin. Tempat usaha bisa buka setelah tim gugus tugas memeriksa kesiapan protokol kesehatan di sana.
Mereka harus memenuhi syarat yang ada agar bisa beroperasi kembali.(redaksi)