Banyak JPO Belum Diserahkan ke Pemerintah Kota Pekanbaru
Satu JPO di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru. Foto/Ist

PEKANLIVE.COM,PEKANBARU- Proses penyerahan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) di Kota Pekanbaru ternyata belum tuntas. Banyak dari pengelola JPO belum melengkapi proses administrasi.

Pengelola pun belum boleh memasang iklan atau reklame di JPO itu. Parahnya ada oknum pengelola yang tetap memasang reklame di atas JPO.

Satu di antaranya JPO depan Simpang Jalan Pelajar. Reklame terpasang di dua sisi JPO di Jalan Tuanku Tambusai.

JPO ini ternyata belum dihibahkan ke pemerintah kota. Dua JPO lainnya di Jalan Jendral Sudirman juga belum dihibahkan ke pemerintah kota.

Satu JPO berada di depan modelux. Sedangkan satu lagi di depan Hotel Ratu Mayang Garden.

Data dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, ada tujuh JPO yang belum tuntas proses administrasinya. Tiga di antaranya sudah proses hibah.

Namum belum ada perjanjian sewa menyewa dengan pemerintah kota. Tiga JPO berada di Jalan Jendral Sudirman yakni depan Sukaramai Trade Centre (STC), Sudirman Square dan GOR Gelanggang Remaja.

Dua JPO lain berada di Jalan HR Soebrantas. Satu JPO di depan SDN 105 dan satu JPO di depan Giant Panam.

Kedua JPO saat ini masih dalam proses hibah kepada pemerintah kota. Lalu dua JPO lainnya belum dihibahkan ke pemerintah kota dan tidak punya administrasi sama sekali.

Dua JPO tersebut yakni JPO di Simpang Tabek Gadang, Jalan HR Soebrantas dan depan Hawaii, Jalan Tuanku Tambusai. "Pengelola yang belum menuntaskan proses administrasi belum bisa memasang reklame di atas JPO itu," terang Kepala Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Pekanbaru, Tengku Ardi Dwisasti, Minggu (3/5/2020).

Pihaknya sudah menyurati Bapenda Kota Pekanbaru terkait ini. Mereka meminta peninjauan ulang terhadap izin iklan atau reklame yang ada di atas JPO.

Ardi menyebut bahwa pihaknya sedang melakukan inventarisasi dan penertiban terhadap seluruh JPO yang ada di Kota Pekanbaru. JPO ini menyebar di sejumlah ruas jalan.

Mereka juga sudah memberitahu kepada pengelola JPO untuk melapor. Pengelola juga harus menyerahkan berkas administrasi pengelolaan JPO kepada pemerintah kota agar diperbarui kerjasamanya.

Ardi menyebut bahwa pengelola JPO belum menuntaskan proses administrasi dengan pemerintah kota. Pihaknya pun meminta Bapenda meninjau ulang pemasangan iklan atau reklame di sana. (redaksi)