Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono.Foto/Pekanlive.com
PEKANLIVE.COM,PEKANBARU-Satpol PP Kota Pekanbaru menerbitkan imbauan kepada para pengelola tempat hiburan, bioskop dan warnet, Jumat (20/3/2020). Imbauan ini agar tempat hiburan malam, bioskop, warnet dan cafe serta sejenisnya tidak beroperasi sementara waktu.
Imbauan tersebut untuk meningkatkan kewaspadaan dan mencegah penyebaran covid-19 di Kota Pekanbaru. Mereka diimbau untuk tidak beroperasi sementara.
Petugas dari Satpol PP Kota Pekanbaru sudah menyebar ratusan surat imbauan. Mereka menyebarnya di tempat hiburan malam, bioskop, warnet dan cafe serta tempat sejenisnya.
"Pengelola nantinya untuk sementara tidak beroperasi atau menutup segala aktivitas operasional," tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono, Jumat petang.
Para pengelola bisa menghentikan aktivitas operasional hingga pemberitahuan selanjutnya dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Surat ini sesuai surat edaran Gubernur Riau tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penularqn Covid-19.
Apalagi sudah ada rapat Pemerintah Kota Pekanbaru bersama unsur forkopimda Kota Pekanbaru pada 18 Maret 2020 lalu. "Imbauan ini untuk mencegah penyebaran semakin luas di Kota Pekanbaru," ulasnya.
Mantan Kepala Staf Korem 031/Wirabima mengingatkan agar pengelola tempat hiburan malam, bioskop, warnet dan cafe serta tempat sejenisnya bisa mengikuti imbauan yang ada. Mereka yang tetap membandel terancam bakal disegel.
Apalagi ada masyarakat yang protes lantaran hiburan malam itu tetap buka. Maka pihaknya siap mengambil tindakan tegas dengan penyegelan ketika masyarakat resah.(redaksi)