Kasi Penegakan Hukum Lingkungan DLHK Kota Pekanbaru, Rubi Adrian. Foto/Ist
PEKANLIVE.COM,PEKANBARU- Belasan masyarakat kembali terjaring Tim Satgas Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Selasa (16/6/2020). Mereka kedapatan membuang sampah sembarangan.
"Kita kembali jaring hari ini ada 14 orang, mereka kedapatan membuang sampah bukan pada waktunya," papar Kepala DLHK Kota Pekanbaru melalui Kasi Penegakan Hukum Lingkungan, Rubi Adrian, Selasa.
Petugas sudah mengamankan KTP para pelanggar. Ia menyebut ada 88 pelanggar di Kota Pekanbaru.
Banyak dari pelanggar belum membayar denda. Ada 49 orang pelanggaran yang belum membayar denda.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh RT/RW agar bisa menyampaikan kepada warganya tentang pentingnya menjaga kebersihan kota. Mereka bisa mengingatkan agar tidak membuang sampah di sembarang tempat.
"Banyak masyarakat mengaku tidak mendapat info dari RT/RW setempat," ulasnya.
Rubi juga mengimbau agar seluruh angkutan sampah mandiri dpt mengurus izin. Mereka bisa mengurus izin di DLHK Kota Pekanbaru.
Mereka bisa mengikuti aturan sesuai Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah agar tidak kena sanksi denda sesuai Perwako Pekanbaru No. 134 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Admistrasi terhadap Pelanggaran Perda itu. Besaran minimal denda yakni Rp 250.000. (redaksi)