PEKANLIVE.COM- Melihat arus globalisasi dewasa kini, secara faktual harus diakui bahwa peningkatan arus lalu-lintas orang, barang, jasa dari dan ke wilayah Indonesia dapat mendorong pertumbuhan ekonomi serta proses modernisasi. Peningkatan arus orang asing ke wilayah Republik Indonesia tentunya akan meningkatkan penerimaan uang yang dibelanjakan di Indonesia, meningkatnya investasi yang dilakukan, serta meningkatnya aktivitas perdagangan yang akan meningkatkan penerimaan devisa.
Sejalan dengan meningkatnya arus lalu lintas orang juga dapat mengundang pengaruh negatif seperti dominasi perekonomian nasional oleh perusahaan transnasional yang bergabung dengan perusahaan Indonesia, penyalahgunaan izin keimigrasian, bahkan munculnya kejahatan Internasional atau tindak pidana transnasional seperti perdagangan orang, penyelundupan manusia, dan tindak pidana narkotika.
Salah satu instansi pemerintahan yang menangani hal ihwal lalu lintas masyarakat internasional adalah Imigrasi. Imigrasi sebagai instansi yang berwenang dalam menjalankan tugas pemeriksaan keimigrasian seperti memberikan persetujuan, izin masuk, ataupun penolakan masuk orang asing ke suatu negara, memberi batasan kedatangan, dan menegaskan kepada orang asing hal-hal apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan.
Permasalahan yang terjadi adalah banyak orang asing yang masuk ke Indonesia melakukan pelanggaran keimigrasian seperti penyalahgunaan batas waktu izin tinggal untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai aturan hukum keimigrasian.
Oleh karena itu, untuk memberikan batasan pada konsentrasi ini, ulasan ilmiah ini berfokus pada tinjauan hukum terkait pelanggaran keimigrasian Warga Negara Asing yang melakukan Penyalahgunaan Izin Tinggal Kunjungan Lewat Batas Waktu (Overstay).
Prosedur Izin Masuk Pengguna Bebas Visa Kunjungan Bagi Warga Negara Asing ke Indonesia Sesuai Ketentuan Hukum Keimigrasian
Sejatinya, kebijakan keimigrasian khususnya dalam pemberian visa dan izin keimigrasian sangat berpengaruh signifikan bagi negara apabila ditingkatkan. Dengan disahkannya Peraturan Presiden No. 21 tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, tetap peraturan tersebut tidak terlepas dari pedoman Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Visa Dan Izin Tinggal, pada Pasal 2 angka 17 disebutkan bahwa Izin Tinggal Kunjungan adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal dan berada di Wilayah Indonesia untuk waktu singkat dalam rangka kunjungan.
Visa kunjungan tersebut tetap berpedoman pada ketentuan Undang-Undang No. 6 tahun 2011 pasal 38 yaitu izin masuk orang asing pemegang bebas visa kunjungan diberikan dalam rangka kunjungan yang lingkupnya sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia, dan keluarganya, serta orang asing yang terikat dalam perkawinan secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas.
Pelaksanaan pemberian izin Keimigrasian merupakan kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang didelegasikan kepada Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri. Selanjutnya, dokumen keimigrasian harus dipenuhi oleh orang asing yang akan melakukan kunjungan ke Indonesia seperti Paspor sebagai dokumen pertama yang harus dipenuhi oleh orang asing.
Paspor atau izin melewati, berasal dari kata pass yaitu melewati dan port yaitu pelabuhan atau pintu masuk. Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang No. Tahun 2011 Paspor atau dokumen perjalanan yang sah dan berlaku berfungsi sebagai dokumen perjalanan antar negara, bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan dari pemegang paspor yang bersangkutan pada saat berada diluar wilayah negaranya.
Pemberian izin berikutnya adalah dengan pemberian visa, visa menurut Pasal 1 angka 18 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lainnya yang ditetapkan oleh Republik Indonesia atau tempat lainnya pada kunjungan tersebut terhitung sejak tanggal diberikannya izin masuk di wilayah Negara Republik Indonesia warga negara asing diperbolehkan keberdaannya paling lama 60 (enam puluh) hari.
Pelaksanaan Pengawasan dan Pencegahan Penyalahgunaan Visa Tinggal Kunjungan Overstay
Dalam Perspektif Keimigrasian Pengawasan terhadap orang asing dilaksanakan dalam bentuk dan cara, sebagai berikut pengumpulan dan pengolahan data orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia; pendaftaran orang asing yang berada di wilayah Indonesia; pemantauan, pengumpulan dan pengolahan bahan keterangan serta informasi mengenai kegiatan orang asing; penyusunan daftar nama-nama orang asing yang tidak dikehendaki masuk atau keluar wilayah Indonesia; dan kegiatan lainnya. (Pasal 68, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian).
Pelaksanaan pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan tersebut dilaksanakan dalam bentuk pengawasan dan melakukan tindakan administratif. Pengawasan orang asing dilaksanakan menurut Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian untuk mengawasi kegiatan orang asing yang tinggal di wilayah Indonesia, baik izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, maupun izin tinggal tetap.
Adapun pengawasan Keimigrasian meliputi pengawasan utama dilaksanakan ketika orang asing mengajukan permohonan pembuatan visa di Kedutaan Republik Indonesia di luar negeri. Setelah diberikan permohonannya, pengawasan selanjutnya yaitu berupa memeriksa kelengkapan administrasi seperti paspor dan visa, setiap orang asing wajib memberikan keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan atau keluarganya, melapor jika terjadi perubahan status sipil (perubahan yang menyangkut perkawinan, perceraian, kematian, kelahiran anak, pindah pekerjaan dan berhenti dari pekerjaan), serta perubahan alamat keberadaannya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang ada di Bandar Udara atau akses masuk lain seperti pelabuhan.
Sejatinya, pengawasan diarahkan sepenuhnya untuk menghindari adanya kemungkinan penyelewengan atau penyimpangan atas tujuan yang akan dicapai. Melalui pengawasan diharapkan dapat membantu melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan secara efektif dan efisien.
Penindakan Keimigrasian Terhadap Orang Asing Penyalahgunaan Visa Tinggal Kunjungan Overstay
Pelanggaran yang kerap kali dilakukan oleh warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia adalah kunjungan lewat batas waktu (overstay) meskipun warga negara asing yang berkunjung ke wilayah Indonesia memiliki izin. Hal tersebut tidak terlepas dari masa waktu keberadaan yang telah ditentukan.
Adapun terkait proses penegakan hukum keimigrasian, pandangan tersebut sangat penting karena penentuan suatu kasus pelanggaran diselesaikan dengan proses hukum pidana atau administratif diletakkan pada kewenangan (diskresi) pejabat imigrasi.
Untuk itu perlu ada batasan dan kategorisasi yang tegas dalam proses penegakan hukum yang dapat ditempuh yaitu antara tindakan hukum pidana dengan tindakan hukum administratif, sehingga tidak lagi digantungkan pada penilaian pejabat imigrasi tetapi didasarkan sistem atau peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan proses penyelesaian perkara keimigrasian secara cepat, efektif dan efisien.
Apabila orang asing yang datang ke Indonesia tersebut izin keimigrasiannya habis masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia melampaui waktu, maka akan dikenakan biaya beban. Sedangkan orang asing yang datang ke Indonesia, izin keimigrasiannya habis berlaku dan masih berada dalam wilayah Indonesia melampaui 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin yang diberikan, maka orang asing tersebut akan dikenakan pidana, berdasarkan ketentuan Pasal 124 Undang-Undang Keimigrasian No. 6 Tahun 2011. Adapun tahapan penindakan yang dilakukan oleh Imigrasi berawal dari pengawasan administrasi dan pengawasan lapangan dengan melakukan penyelidikan melalui menerima keterangan dari masyarakat atau instansi pemerintah, mendatangi tempat yang terduga orang asing tersebut telah melewati batas izin tinggal (overstay).
Tindakan administratif yang dimaksud berupa dicantumkan seseorang warga negara asing yang menyalahgunakan izin tersebut kedalam daftar penangkalan dan pencegahan keberadaanya, dibatalkan izin tinggal keberadaannya; larangan berada di satu atau beberapa tempat di wilayah Indonesia, keharusan di tempatkan di suatu tempat seperti di karantina di Rudenim; pengenaan biaya beban; dan dilaksanakan pendeportasian dari wilayah Indonesia. Penindakan keimigrasian kepada orang asing dilakukan guna menghindari kemungkinan terjadi ketidaksejahteraan Indonesia dengan tegas dan menselektif orang asing yang akan masuk. Kebijakan keimigrasian ini juga bertujuan mewujudkan ketertiban umum dan keamanan nasional dan menyangkal perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(Lukman Supriadi, Analis Keimigrasian Ahli Pertama, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru)