Walikota Pekanbaru, Firdaus memimpin rapat bersama kepala OPD.
PEKANLIVE.COM, PEKANBARU- Walikota Pekanbaru, , Firdaus MT menyebut sudah menerbitkan surat edaran tentang penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, Jumat (20/3/2020). Surat edaran ini dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 atau virus corona di lingkungan instansi pemerintah kota.

Satu poinnya yakni memperbolehkan ASN dapat menjalani tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah atau work from home. Namun seluruh kepala OPD dan pejabat eselon II, eselon III dan eselon IV untuk tetap melaksanakan tugasnya.
Mereka juga bisa mengatur jadwal kerja jabatan fungsional tertentu, pelaksana dan THL di bawahnya dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan di rumah secara bergantian. Nantinya harus mempertimbangkan faktor keamanan diri.
Mereka juga harus memastikan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap optimal. Maka sejumlah OPD yang memberi pelayanan langsung harus mengatur jadwal penugasan dengan mempertimbangkan faktor keamanan.
OPD pelayanan langsung di antaranya DPMPTSP Kota Pekanbaru, Disdukcapil Kota Pekanbaru, Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, RSD Madani, Puskesmas dan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. Lalu Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Pekanbaru, Bapenda Kota Pekanbaru, BPBD Kota Pekanbaru, kecamatan dan kelurahan.(adv)