Total Enam RW Terapkan PPKM di Kota Pekanbaru
Sejumlah personel Satpol PP Kota Pekanbaru bersama aparat gabungan mengawal penyekatan di satu titik PPKM Kota Pekanbaru. Foto/Pekanlive.com

PEKANLIVE.COM,PEKANBARU- Enam Rukun Warga (RW) di Kota Pekanbaru kini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Penerapan PPKM di RW tersebut karena banyak rumah yang terdapat kasus covid-19.

Tiga RW yang masuk zona merah di Kecamatan Rumbai. RW tersebut yakni RW 1 dan RW 6 di Kelurahan Limbungan Baru.

Satu RW lagi yakni RW 3 di Kelurahan Umban Sari. Ada juga RW 6 di Kelurahan Sukamulya (Kecamatan Sail), RW 5 di Kelurahan Lembah Sari (Kecamatan Rumbai Timur) dan RW 10 di Kelurahan Sidomulyo Barat (Kecamatan Tuah Madani).

"Rencananya pemberlakuan PPKM di RW tersebut hingga 6 Juni 2021 mendatang," ujar Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Azwan, Kamis (3/6/2021).

Keenam RW ini masuk zona merah. Ia tidak menampik terjadi kenaikan pada pekan ini seiring peningkatan kasus covid-19 di Kota Pekanbaru.

Dirinya menyebut bahwa kenaikan kasus ini karena masih banyak masyarakat abai. Mereka mengabaikan protokol kesehatan mencegah covid-19 saat beraktivitas. (Redaksi)