Satu Ruko di Jalan Imam Munandar Disegel Satpol PP Pekanbaru
Petugas Satpol PP Pekanbaru menyegel pembangunan ruko di Jalan Imam Munandar, Kota Pekanbaru, Senin (2/3/2020). Foto/Pekanlive.com

PEKANLIVE.COM,PEKANBARU- Tim Satpol PP Kota Pekanbaru bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru menyegel satu unit rumah toko atau ruko, Senin (2/3/2020). Ada dugaan bangunan tersebut belum kantongi izin.

"Kita sudah melakukan penyegelan, pasalnya bangunan diduga tidak kantongi izin," terang Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono, Senin sore.

Ruko yang berada di Jalan Imam Munandar itu harus disegel. Pemilik ruko harus segera mengurus izin ruko itu.

Ruko itu saat ini sedang dalam proses pembangunan. Ada sejumlah tiang yang sudah berdiri di atas pondasi ruko tersebut.

"Karena tidak ada izin, makanya kita segel. Mereka bisa mengurus izin dulu di DPMPTSP," ulasnya.

Tim Satpol PP Kota Pekanbaru juga memeriksa dua bangunan yang diduga melanggar aturan. Satu pelanggaran ada di sebuah perumahan Jalan Darma Bakti Riau Ujung.

Satu bangunan berada atas fasilitas umum atau jalan. Pemilik seharusnya tidak membangun perumahan di atas jalan.

Mereka juga datang ke Jalan Lily untuk memeriksa perumahan yang ada di atas fasilitas umum. "Keduanya kita datangi setelah dapat laporan warga," terangnya.

Sebelumnya, tim menggelar penertiban PKL di depan RSUD Arifin Ahmad, Jalan Diponegoro, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Arifin Achmad, Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan Tuanku Tambusai.(redaksi)