Walikota Pekanbaru, Firdaus MT dan Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani tampak menandatangani persetujuan bersama usai dewan setujui ranperda perubahan penyertaan modal.
PEKANLIVE.COM,PEKANBARU- DPRD Kota Pekanbaru, Senin (27/1/2020) akhirnya menyetujui Ranperda Kota Pekanbaru tentang perubahan ketiga atas Perda No.2 tahun 2015 tentang penyertaan modal daerah dan penyertaan modal daerah kepada BUMD dan badan hukum lainnya.
Persetujuan ini terlontar dalam laporan pansus DPRD Kota Pekanbaru pada rapat paripurna. Ketua Pansus, Masni Ernawati menyebut bahwa pansus menyetujui dan menetapkan ranperda ini untuk menjadi perda.
Ia menyampaikan bahwa pansus sudah mempertimbangkan masukan dari semua pihak. Masni menyebut bahwa pansus juga punya sejumlah catatan.
Ia menilai pemerintah harus melengkapi dokumen dan legalitas lahan di Kawasan Industri Tenayan (KIT). Pemerintah kota juga harus menyertakan hasil audit independen terhadap laporan keuangan PT.Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP).
Apalagi PT.SPP bakal mengelola KIT nantinya. "Pemerintah kota terlebih dulu melakukan kajian terhadap PT.SPP, agar bisa mengelola KIT secara optimal," ujar Politisi Partai Golkar ini.
Pemerintah kota pun harus meningkatkan alas hak menjadi sertifikat hak milik atau SHM. Banyak dari lahan pemerintah kota di KIT masih berupa SKGR.
Mereka juga harus memastikan lahan tidak dalam kondisi sengketa. Pansus juga mengusulkan agar KIT berganti menjadi Kawasan Industri Pekanbaru.
Anggota Fraksi PKS, Yasser Hamidy juga mendorong pemerintah kota bisa menyelesaikan rekomendasi yang ada.
Satu poinnya yakni memastikan status dan legalitas lahan KIT. Lahan tersebut harus jelas statusnya agar tidak mengganggu pengembangan KIT.
"Jangan sampai status lahan menganggu pengembangan KIT," ujarnya.
Politisi PKS juga menilai performa PT.SPP juga harus dibenahi. Sebab PT.SPP bakal mengelola industri di lahan dengan luas lebih dari 200 hektar. (redaksi)