Walikota Pekanbaru, Firdaus rapat persiapan PSBB, Senin (13/4/2020). Foto/Pekanlive.com
PEKANLIVE.COM,PEKANBARU- Ada sejumlah sanksi bakal diterima pelanggar dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru. Satu sanksi terberat adalah sanksi tiga bulan kurungan.
"Sanksi ini khusus bagi masyarakat yang belum paham dan tidak mau peduli. Kita lakukan tindakan terhadap yang berkeliaran tanpa kepentingan selama PSBB," tegas Walikota Pekanbaru, Firdaus, Senin (13/4/2020).
Sanksi bagi pelanggar PSBB nantinya tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru. Ia menyebut untuk pemberlakuan PSBB bakal jalani sejumlah tahapan.
Nantinya bakal terbit dalam bentuk surat keputusan terkait pemberlakuan PSBB. Ia menyebut selama proses pembahasan perwako bakal dilakukan seiring sosialisasi kepada masyarakat.
Pemerintah kota bakal menyusun petunjuk teknis pemberlakuan PSBB. Firdaus menggesa agar perwako ini segera tuntas.
Apalagi perwako memiliki sejumlah poin. Satu di antaranya pembatasan aktivitas masyatakat pada malam hari.
Jadwal pembatasannya mulai dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Masyarakat yang berjualan makanan di malam hari tidak terdampak aturan ini.
Mereka bisa tetap berjualan. Namun pedagang makanan tidak melayani makan di tempat.
Pedagang bisa melayani driver ojek online atau pembelian secara online. Ia mengingatkan agar masyarakat diimbau berada di rumah selama PSBB.
Masyarakat hanya bisa keluar saat hendak membeli makanan atau obat-obatan. Pemerintah kota segera melakukan sosialisasi pemberlakuan PSBB. (redaksi)