Suasana layanan di Disdukcapil Kota Pekanbaru.Foto/Pekanlive.com
PEKANLIVE.COM,PEKANBARU-Warga bisa melakukan permohonan perubahan data kependudukan seiring pemekaran kecamatan. Rencananya pemekaran kecamatan diterapkan pada tahun 2021 mendatang.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru pun menanti permohonan warga terkait perubahan data. Mereka bisa menyampaikan permohonan ke lurah setempat jelang penerapan pemekaran kecamatan.
Ada form perubahan data penduduk sesuai pemekaran kecamatan. Warga bisa mengisi form tersebut setelah mengambilnya di kantor lurah.
"Pada prinsipnya dukcapil melayani apabila ada permohonan warga. Walau warga sudah tahu berubah ke kecamatan yang mana," jelas Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, Jumat (4/9/2020).
Disdukcapil Kota Pekanbaru tidak mencetak otomatis dokumen perubahan data. Mereka mencetak dokumen baru sesuai dengan permohonan warga.
Irma mengaku segera membentuk tim percepatan penyelesaian dokumen kependudukan. Walikota Pekanbaru sudah mengetahui adanya rencana pembentukan tim tersebut.
"Warga mengisi permohonan perubahan data di kelurahan. Ada pihak kelurahan terlibat dalam tim percepatan," ujarnya.
Pihaknya sudah mempersiapkan adanya perubahan data penduduk seiring pemekaran kecamatan. Mereka sudah menggelar rapat teknis terkait perubahan data penduduk. (redaksi)