Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani. Foto/Pekanlive.com
PEKANLIVE.COM,PEKANBARU- Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani mengajak masyarakat untuk mengikuti aturan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru. Pemerintah Kota Pekanbaru sudah mendapat izin memberlakukan PSBB.
"Kami imbau masyarakat untuk mematuhi poin aturan selama PSBB," ajaknya.
Satu poin yang harus diikuti masyarakat adalah terkait pembatasan aktivitas pada malam hari. Saat PSBB pembatasan aktivitas terhitung dari pukul 20.00 WIb hingga pukul 05.00 WIB.
"Jadi masyarakat harus ikuti aturan ini, kebijakan ini untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19," papar Politisi PKS tersebut.
Sebelumnya, Walikota Pekanbaru, DR Firdaus MT menegaskan bahwa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru berlangsung mulai, Jumat (17/4/2020) besok. Rencananya PSBB berlangsung hingga 30 April 2020 mendatang.
Pembatasan kegiatan masyarakat berlaku mulai Jumat malam terhitung pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Firdaus pun mengimbau masyarakat untuk mengikuti aturan selama PSBB.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak panik. Mereka mengikuti panduan dan pedoman yang ada dalam Peraturan Walikota Pekanbaru No.74 tentang Pelaksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru. (redaksi)