Suasana STC Pekanbaru beberapa waktu lalu. Foto/Pekanlive.com
PEKANLIVE.COM,PEKANBARU- Pusat perbelanjaan di Kota Pekanbaru harus memiliki layanan khusus kesehatan. Keberadaan layanan ini menjadi syarat agar bisa beroperasi dalam masa new normal.
Tempat usaha tersebut harus memenuhi protokol kesehatan. Mereka juga harus menyiapkan tenaga kesehatan untuk mengawasi layanan tersebut.
"Usaha dan hiburan juga nantinya bisa buka, namun bila telah memenuhi protokol kesehatan," papar Walikota Pekanbaru, Firdaus dalam rapat evaluasi PSBB Kota Pekanbaru, Kamis (28/5/2020).
Regulasi tentang tempat usaha yang bisa beroperasi saat new normal akan diatur dalam perwako. Ia menyebut bahwa regulasi dalam perwako mengatur aktivitas masyarakat secara komprehensif selama new normal.
Ada regulasi tentang aktivitas, ekonomi, rumah ibadah, kesehatan, kemasyarakatan hingga perhubungan. Pemerintah juga kordinasi dengan pelaku usaha dan semua pihak.
Firdaus menyebut aktivitas di berbagai bidang diatur dalam perwako. Regulasi tersebut juga mengatur agar semua aktivitas menerapkan protokol kesehatan.
"Kita juga ingin menyamakan persepsi tentang regulasi dalam perwako, nantinya terangkum regulasi terhadap semua sektor," jelasnya.
Para pelaku usaha nantinya bisa mengajukan izin beroperasi kembali kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.(redaksi)