Kadis DPP Pekanbaru Tegaskan Pasar Kaget Harus Tutup
Kepala DPP Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut. Foto/Pekanlive.com

PEKANLIVE.COM,PEKANBARU - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengingatkan agar aktivitas pasar kaget harus tutup. Apalagi saat ini tidak boleh ada kerumuman untuk mencegah covid-19 atau virus corona.

Ingot menegaskan bahwa aktivitas di pasar kaget ilegal. Mereka tidak mengantongi izin yang jelas untuk menggelar aktivitas perdagangan.

Jumlah pasar kaget di Kota Pekanbaru cukup banyak. Pihaknya kesulitan mendata lantaranya lokasinya berpindah.

"Pemerintah kota tidak membolehkan adanya pasar kaget. Pasar itu ilegal karena tidak punya izin," tegasnya, Kamis (9/4/2020).

Keberadaan pasar kaget tanpa izin sudah melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Ia menyebut bahwa pengelola pasar kaget harus mengurus izin. Izin nantinya terbit dengan sejumlah pertimbangan.

Ingot menyebut bahwa keberadaan pasar harus diterima masyarakat. Aktivitasnya juga tidak menganggu transportasi.

Pasar tersebut pun bakal mendapat izin. "Satu pasar kaget yang punya izin ada di UKA," ulasnya.

Ingot pun mendorong agar pengelola bisa mengurus izin pasar kaget. Masyarakat pun bisa lebih mudah mengakses pasar di lingkungannya.

Saat ini masih banyak pasar kaget yang buka tanpa izin. Pihaknya terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pedagang di pasar kaget. "Kita bakal menutup pasar ilegal ini, makanya kita dorong untuk mengurus izin," terangnya.(redaksi)