Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri. Foto/Ist
PEKANLIVE.COM,PEKANBARU-Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Zulfikri menegaskan bahwa transporter limbah medis tidak hanya mengantongi izin angkutan limbah dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Mereka juga harus punya izin penyimpanan limbah medis di Kota Pekanbaru.
"Saat ini transporter tidak memiliki izin penyimpanan. Padahal mereka seharusnya punya izin," terangnya, Senin (30/3/2020).
Zulfikri menyebut hal ini jadi satu erubahan dalam konsep Peraturan Walikota Pekanbaru tentang limbah medis. Perubahan poin ini sedang dalam proses di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.
Zulfikri menyebut bahwa transporter bakal mengumpulkan lebih dulu limbah medis dari sejumlah. Setelah itu mereka mengangkutnya untuk dimusnahkan.
Adanya temuan limbah medis rumah sakit di tumpukan sampah diduga kuat ulah oknum transporter. Mereka mengangkut sampah tanpa memiliki gudang pengumpulan sementara.
Ia meyakini bahwa rumah sakit sudah taat membuang sampahnya kepada pengelola transporter limbah medis. Maka transporter atau pengusaha yang mengangkut limbah medis harus mengantongi izin.
Mereka harus mengantongi izin dari Walikota Pekanbaru. Adanya izin ini nantinya bisa memberi kontribusi bagi pendapatan daerah Kota Pekanbaru. (redaksi)