Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita. Foto/Pekanlive.com
PEKANLIVE.COM,PEKANBARU-Masyarakat bisa mencetak sendiri akta kelahiran dan kartu keluarga atau Kartu Keluarga (KK) di rumah terhitung Juli 2020 ini. Mereka bisa mencetaknya di kertas HVS ukuran A4 80 gram.
Kertas tersebut kini menjadi blangko dokumen catatan sipil. Dokumen yang menggunakan kertas HVS nantinya yakni KK, akta kelahiran dan akta kematian.
Marsyarakat pun tidak perlu antri di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru.
"Jadi masyarakat bisa mencetaknya di rumah saja," ujar Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, Sabtu (4/7/2020).
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan. Kebijakan ini berlaku untuk semua dokumen kependudukan.
Namun kebijakan ini tidak diberlakukan pada KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA). Prosedurnya tetap yakni masyarakat mengajukan permohonan penerbitan KK dan akta secara online.
Mereka nantinya bakal mendapat notifikasi email dari Ditjen Dukcapil Kemendagri. Masyarakat nantinya mendapat notifikasi lewat email saat persyaratannya lengkap. Mereka bisa mengunduh dokumen blanko dari email. (redaksi) .