Ayo Pakai Masker, Kalau Tidak Mau Kena Denda di Kota Pekanbaru
Sejumlah pelanggar prokes menjalani pendataan usai terjaring razia. Foto/Ist

PEKANLIVE.COM,PEKANBARU-Bagi yang bepergian keluar rumah jangan lupa membawa masker kalau tidak mau membayar denda. Ada 15 orang terjaring dalam razia terhadap pelanggar protokol kesehatan, Jumat (28/5/2021).

Satpol PP Kota Pekanbaru bersama aparat gabungan menindak masyarakat yang tidak memakai masker. Mereka yang tidak pakai masker terpaksa membayar denda sebesar Rp 100.000 per orang.

"Kita langsung tindak para pelanggar dengan sanksi. Ada yang pilih sanksi denda," jelas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang didampingi Kabid PPUD, Fachruddin.

Total sebanyak 33 orang terjaring dalam razia ini. Ada 18 orang memilih sanksi berupa kerja sosial.

"Mereka membantu membersihkan fasilitas umum di lingkungan sekitar pasar," jelasnya.

Mereka yang terjaring merupakan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Ada juga pengunjung dan pedagang Pasar Cik Puan.

Razia prokes ini merupakan penegakan Peraturan Daerah Provinsi Riau No.4 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan No. 21 tahun 2018 tentang Penyelanggaraan Kesehatan. (Redaksi)