Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas. Foto/Pekanlive.com
PEKANLIVE.COM,PEKANBARU- Kartu Keluarga (KK) menjadi syarat utama dalam Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 di Kota Pekanbaru. Calon peserta didik yang mendaftar lewat jalur zonasi harus menunjukkan KK kepada panitia penyelenggara.
Proses PPDB tahun 2020 di Kota Pekanbaru bakal bergulir pada 1 Juli 2020. Ada rencana calon peserta didik bisa mendaftar hingga 7 Juli 2020 nanti.
"Kita utamakan calon peserta didik yang punya KK untuk ikut PPDB lewat jalur zonasi," papar Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas, Senin (29/6/2020).
Panitia penyelenggara PPDB di Kota Pekanbaru bakal mengutamakan calon peserta yang punya KK. Surat keterangan domisili nantinya jadi syarat alternatif bila calon peserta didik belum punya KK.
Pihaknya ingin mengantisipasi ulah oknum yang memanipulasi surat keteranga domisili. Ia mengancam bakal menindak tegas sekolah yang ikut memanipulasi data PPDB.
Ismardi pun berpesan agar mengisi data PPDB secara benar. Ia mengimbau untuk berhati-hati mengisi data jarak sekolah agar bisa masuk dalam jalur zonasi.
"Sekolahnya nanti kita beri sanksi, calon peserta didik yang terbukti memanipulasi data tempat tinggal saat PPDB bakal kita keluarkan," tegasnya.(redaksi)