59 Orang Terjaring Pada Hari Pertama Razia Masker di Kota Pekanbaru
Satu warga terkena sanksi bekerja sosial karena tidak mengenakan masker, Senin (10/8/2020). Foto/Pekanlive.con

PEKANLIVE.COM,PEKANBARU- 59 orang yang terjaring dalam razia pelanggar protokol kesehatan, Senin (10/8/2020). Para pelanggar terjaring di lantaran tidak mengenakan masker.

Mereka terjaring saat melintas di depan STC dan depan Sudirman Square. Ada 35 orang yang terjaring dalam penindakan di depan STC.

24 orang lainnya terjaring di depan Sudirman Square. Ada di antaranya membayar denda sebesar Rp 250.000.

"Ikuti protokol kesehatan, kita tegaskan bahwa memakai masker wajib untuk mencegah penyebaran covid-19. Kalau tidak maka kita tindak tegas," tegas Walikota Pekanbaru, Firdaus, Senin.

Ada dua sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Mereka mendapat sanksi administrasi dan sanksi kerja sosial.

Sanksi ini sesuai Peraturan Walikota Pekanbaru No.130 tahun 2020 tentang Prilaku Hidup Baru dan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Masyarakat wajib menggunakan masker saat berada di tempat umum, perkantoran maupun tempat ibadah agar menerapkan protokol kesehatan.(redaksi)