46 Pelaku Usaha Sudah Ajukan Proposal Protokol Kesehatan ke DPMPTSP Kota Pekanbaru
Kepala DPMPSTP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil. Foto/Pekanlive.com

PEKANLIVE.COM,PEKANBARU-  46 pelaku usaha yang sudah mengajukan proposal protokol kesehatan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru. Jumlahnya mencapai 46 pekaku usaha.

Jumlah usaha terbanyak adalah hotel. Jumlahnya mencapai 21 pelaku usaha.

Terbanyak kedua yakni 16 usaha hiburan. Selebihnya ada restoran hingga supermarket.

"Sebagian besar sudah kita lakukan pemeriksaan di lapangan," terang Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Jumat (19/6/2020).

Tim langsung memproses berkas pengajuan. Izin operasional terbit setelah tim memeriksa kesiapan protokol kesehatan di tempat usaha.

Pihaknya masih membuka pengajuan proposal tersebut. Prosedur pengajuan proposal protokol kesehatan mencegah covid-19 tidak sulit.

Pelaku usaha bisa datang ke DPMPTSP Kota Pekanbaru di areal MPP Pekanbaru. Mereka bisa mengajukan permohonan dan proposal.

Nantinya berkas akan diproses melibatkan tim gugus tugas dan instansi terkait. Saat berkas lengkap tim pun melakukan tinjauan lapangan.

"Jika sudah sesuai protokol kesehatan maka izin operasional kembali diterbitkan," paparnya.

Pelaku usaha harus mengajukan proposal protokol kesehatan karena masih dalam masa transisi menuju tatanan hidup baru. Mereka wajib mengajukannya sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru No. 104 tahun 2020 tentang Pedoman Prilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian dari Covid-19.(redaksi)