Sebelas Tempat Usaha di Kota Pekanbaru Sudah Dapat Izin Operasional Tatanan Hidup Normal Baru
Mal Pelayanan Publik Pekanbaru. Foto/Pekanlive.com

PEKANLIVE.COM,PEKANBARU- Sebelas tempat usaha sudah memperoleh izin operasional tatanan hidup baru hingga, Jumat (26/6/2020). Mereka sudah bisa beroperasi kembali pada masa transisi menuju new normal life.

"Kita sudah tanda tangani untuk sebelas pelaku usaha," jelas Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, F Rudi Misdian, Minggu (28/6/2020).

Total 65 pelaku usaha yang sudah mengajukan proposal protokol kesehatan ke DPMPTSP Kota Pekanbaru. Pengajuan yang mendominasi adalah hotel dan tempat hiburan.

"Sebagian besar sudah kita lakukan pemeriksaan di lapangan," terangnya.

Tim langsung memproses berkas pengajuan. Izin operasional terbit setelah tim memeriksa kesiapan protokol kesehatan di tempat usaha.

Pihaknya masih membuka pengajuan proposal tersebut. Prosedur pengajuan proposal protokol kesehatan mencegah covid-19 tidak sulit.

Pelaku usaha bisa datang ke DPMPTSP Kota Pekanbaru di areal MPP Pekanbaru. Mereka bisa mengajukan permohonan dan proposal.

Nantinya berkas akan diproses melibatkan tim gugus tugas dan instansi terkait. Saat berkas lengkap tim pun melakukan tinjauan lapangan.

Pelaku usaha harus mengajukan proposal protokol kesehatan karena masih dalam masa transisi menuju tatanan hidup baru.

Mereka wajib mengajukannya sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru No. 104 tahun 2020 tentang Pedoman Prilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian dari Covid-19. (redaksi)